Powered By Blogger

Jumat, 29 Januari 2016

MENYOROT PILKADA ACEH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT


            Siapa yang tak tahu pemilihan umum, ajang yang katanya “pesta demokrasi” di negeri ini. Ada yang memilih, ada yang dipilih, itulah konsep bakunya. Memilih, merupakan hal yang paling utama dari sebuah partisipasi dan sosialisasi politik terhadap masyarakat yang mengikuti prinsip demokrasi liberal.
            Konsep pemungutan suara dapat ditelusuri dalam sejarah dunia semenjak 508 SM di masa Yunani Kuno. Setiap tahun Yunani memiliki pemilihan yang bertujuan untuk pengasingan politisi selama lebih dari sepuluh tahun berdasarkan suara negatif terbanyak. Setiap laki-laki dan tuan tanah memberikan hak pilihnya, kemudian diletakkan didalam sebuah tempat untuk politisi mereka. Jika salah satu politisi mendapat suara lebih dari 600 orang yang memilihnya maka ia akan dikucilkan.
            Berbicara tentang demokrasi, indikator dari kemajuan sistem demokrasi pada suatu negara adalah diadakannya pemilihan umum. Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia telah melakukan pemilihan umum sebanyak sebelas kali, yaitu yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955, kemudian yang kedua dilaksanakan pada tahun 1971, selanjutnya tahun 1977, tahun 1982, tahun 1987, tahun 1992, tahun 1997, tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, dan tahun 2014 lalu.
            Selama 32 tahun bangsa Indonesia mengalami stagnansi dalam kehidupan politik. Hal ini dapat dilihat dengan ketidakbebasan yang dialami oleh masyarakat terutama dalam proses pemiliham umum, dimana dalam setiap pemilihan umum rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak diberikan kesempatan untuk memilih siapa pemimpin mereka. Kondisi ini terjadi pada masa orde baru, dimana partisipasi politik warga negara terutama dalam hal menentukan pilihan dalam pemilihan umum sangat terbatas dan bahkan dibatasi. Lantas, apakah kondisi ini pernah terjadi kembali di luar orde baru?
Desas-Desus Pilkada di Aceh dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat
            Membahas Pilkada, kajian Undang-Undang Pemilu Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pilkada menunjukkan bahwa pemerintah sangat berkeinginan dalam menciptakan negara demokrasi sebagai sebuah sistem yang dapat mengakomodir aspirasi masyarakat. Pilkada merupakan sebuah gambaran dari bentuk dan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan demokrasi di segala tingkatan pemerintahan.
            Adapun pelaksanaan Pilkada bertujuan untuk menyelenggarakan sistem demokrasi di tingkat lokal untuk menghasilkan penyelenggara pemerintahan di daerah. Dalam hal ini, eksekutif yang benar-benar merupakan hasil kesepakatan bersama melalui Pilkada dalam menentukan pemimpinnya didasarkan pada asas Pancasila dan berdasar pada konstitusi.
            Pemilu, alat uji yang paling ampuh untuk menilai apakah sebuah negara tergolong demokratis ataupun tidak. Barometer inilah yang selalu menjadi dilema manakala berlangsungnya Pemilu di Aceh. Pemilu pada tahun 2006 dan 2009 misalnya, walaupun terjadi gesekan politik di kalangan eks kombatan, namun masih dikategorikan berlangsung aman. Namun, beranjak pada tahun 2012, justru kita dikejutkan dengan berbagai kejadian seperti intimidasi, perusakan, penculikan, dan pembunuhan menjelang Pilkada 2012. Kondisi ini kian memanas manakala partai lokal eks kombatan terpecah menjadi dua kelompok dan berlanjut menjelang Pemilu legislatif 2014. Pada Pemilu tersebut, tercatat setidaknya 45 kasus pelanggaran Pemilu dan 20 kasus pelanggaran pidana terkait Pemilu. Melihat kondisi ini, apakah berpengaruh terhadap sosial budaya masyarakat Aceh?
            Kondisi “gawat” pra Pilkada Aceh memang sangat rentan pengaruhnya terhadap sosial budaya masyarakat Aceh. Betapa tidak, kehidupan sosial masyarakat terganggu saat oknum-oknum tertentu memaksakan kehendak kepada lapisan masyarakat bawah. Iming-iming yang menggiurkan berhasil “menangkap” orang-orang yang tak tahu politik. Berbagai cara dilakukan hingga mencapai lini anti demokrasi demi memenangkan Pemilu. Sebut saja pada masa DOM, ketika Aceh masih berada dalam kondisi tak kondusif, partai-partai politik bukannya memberikan pendidikan politik terhadap rakyat, namun malah mengintimidasi rakyat dengan cara pemaksaan untuk memilih salah satu partai dengan tekanan apabila tidak memilih maka dianggap separatis. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah harus memilih sesuai kehendak “mereka” ketika nyawa menjadi ancaman? Mungkin inilah salah satu faktor dampak pra Pilkada terhadap sosial budaya masyarakat Aceh.
            Partai politik lokal, seharusnya menjadi wadah baru bagi kemajuan politik dan demokratisasi Aceh pasca konflik dan bencana tsunami. Partai politik lokal seharusnya mampu menopang demokrasi serta sebagai alat politik bagi perjuangan kesejahteraan rakyat Aceh. Akankah hal ini akan terwujud? Semoga saja. Belajar dari pengalaman, manakala selalu terselip unsur-unsur kekerasan saat Pilkada Aceh berlangsung. Penyebabnya antara lain:
1.        Fungsi partai politik belum terimplementasi dengan baik. Minimnya sosialisasi dan pendidikan politik, bahkan nyaris tidak ada. Selain itu, partai politik lokal juga masih berparadigma konvensional sehingga menempatkan kampanye sebagai ajang “unjuk kekuatan” daripada wahana penyampaian wacana politik dalam rangka pendidikan politik bagi masyarakat. Partai politik yang seharusnya berfungsi sebagai peredam dan pengatur konflik malah terlibat langsung dalam konflik dalam masyarakat
2.        Konflik di kalangan elit merupakan poin penting tidak demokratisnya Pilkada di Aceh, bahkan melahirkan konflik panas. Konflik ini akhirnya berujung pada pada pembunuhan, pembohongan publik, dan lain-lain
3.        Ketidakberanian pemerintah pusat untuk bersikap. Pemerintah pusat yang tidak tegas terhadap penetapan jadwal Pilkada 2012 turut memicu konflik dan kekerasan menjelang Pilkada Aceh tahun 2012. Sikap tersebut menyebabkan jadwal Pilkada Aceh tertunda beberapa kali. Akibatnya, suhu politik di Aceh sempat memanas yang menyebabkan terjadinya kasus penembakan di Aceh
4.        Proses rekrutmen pelaksanaan Pemilu yang tidak baik menjadi penyebab cacatnya proses Pemilu di Aceh. Adanya “kontrak politik” menjadi dugaan kuat dalam lembaga-lembaga yang melaksanakan Pemilu.
Beranjak dari permasalahan diatas, kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh cukup berpengaruh dalam ajang Pilkada ini. Diawali oleh timbulnya rasa tidak aman pada masyarakat yang dipaksa untuk memilih partai politik yang dikehendaki suatu oknum; timbulnya rasa kesenjangan sosial  antara satu pihak yang mendukung partai A dengan pihak lain yang mendukung partai B; ter-mindset pemikiran dalam di kalangan elit untuk berbuat curang demi kepentingan golongan tertentu tanpa memperhatikan kondisi dan dampak yang akan terjadi; Pilkada menjadi ajang pamer kekuasaan dan beranggapan bahwa menduduki kursi legislatif adalah hal “paling hebat” yang pernah dilakukan, tanpa mengetahui atau mengindahkan konsekuensi dari Tuhan jika menjadi pemimpin yang sekedar “hisap jempol” (tidak amanah) dalam mengemban tugasnya; munculnya sikap apatisme masyarakat terhadap pemilihan umum akibat kekecewaan terhadap pemimpin terdahulu; dan terbentuk pola pikir yang cenderung pesimistis terhadap pemerintah karena menilik kondisi Aceh yang belum sesuai dengan harapan pada saat pemimpin sebelumnya menjabat. Pesimistis ini muncul akibat kekecewaan terhadap kinerja para politikus, sehingga memunculkan sikap apatisme di kalangan pemilih. Mereka cenderung enggan terlibat dalam partisipasi politik konvensional dan lebih memilih berpartisipasi secara konvensional seperti demonstrasi.
Berkenaan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, Gronlud dan Setala (2007) menemukan bahwa ada hubungan yang positif antara kepercayaan dengan keputusan memilih dalam pemilihan umum. Dermody dan dan Scullion (2001) menyatakan bahwa kepercayaan mempengaruhi 51% perilaku pemilih dan mengidentifikasi sikap politik sebagai tingkat kepercayaan pada pemerintah dan tokoh politik, efikasi politik para pemilih, serta tingkat sinisme masyarakat.
Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Mungkin semboyan ini belum meresap kedalam hati elit poltik yang cenderung ingin berkuasa. Pilkada adalah wahana menyatukan bangsa. Multikulturalisme merupakan pengikat dan jembatan yang mengakomodasi perbedaan-perbedaan, termasuk perbedaan suku bangsa serta etnis dalam masyarakat. Perbedaan itu harus dipahami dalam wadah-wadah yang transparan sehingga diketahui oleh umum, sehingga dalam ruang publik yang diketahui banyak orang tidak kelihatan adanya budaya yang dominan. Berdasarkan hal tersebut, ada baiknya dalam rangka merajut integritas suatu bangsa dalam kondisi bangsa Indonesia yang multikulturalisme harus dikedepankan sikap nasionalisme sehingga tidak terjadi perpecahan diantara etnis yang ada. Jika hal ini sampai terjadi maka harmonisasi antar etnis yang berwujud konflik pun dapat dihindari. Hal inilah yang disebut proses sosial yang bersifat menceraikan yang mengarah kepada terciptanya nilai-nilai negatif atau asosial, seperti kebencian, permusuhan, egoisme, kesombongan, pertentangan, perpecahan, hingga berwujud pada persaingan. Mengenai Pilkada Aceh, dengan realitas-realitas yang ada kita bisa berharap Pilkada di Aceh  dapat berlangsung tanpa adanya kekerasan dan anarkisme? Jawabannya adalah tentu saja bisa. Seperti yang telah dikemukakan diatas, mari kita tanamkan jiwa nasionalisme dalam diri bangsa Indonesia yang multikultural sehingga perpecahan dapat dihindari. Sejatinya, tujuan Pilkada adalah mencari seseorang yang dapat dipercaya untuk mengemban amanah rakyat secara keseluruhan, bukan untuk memuaskan hasrat pribadi dengan mengeruk hak rakyat. Dengan menyadari apa yang menjadi tujuan pelaksanaan Pilkada tersebut, maka dapat diredam sifat-sifat agresif yang muncul bagi yang tidak terpilih dan unjuk rasa yang disertai anarkisme juga dapat dicegah.
Seyogyanya masyarakat tidak terlalu bersikap fanatik pada calon kepala atau wakil kepala daerah, karena justru sikap inilah yang akan menghambat proses demokratisasi dalam penyelenggaraan Pilkada. Elit politik juga harus jeli memperkirakan dampak dari persaingan politik yang mereka perankan terhadap masa depan perdamaian dan pemulihan Aceh pasca konflik dan tsunami. Pemahaman politik juga perlu disosialisasikan pada masyarakat. Mengapa demikian? Pelaksanaan demokrasi pada dasarnya ditentukan oleh kedewasaan masyarakat, dalam artian demokrasi itu akan terlaksana apabila masyarakatnya memiliki kultur politik atau budaya politik yang tinggi, budaya politik sangat dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman masyarakat, dan ketaatan pada regulasi pelaksanaan Pilkada tersebut. Dengan kata lain, pelaksanaan Pilkada dapat terwujud dengan baik apabila masyarakat memiliki kesadaran politik.budaya politik masyarakat akan meningkat apabila partai politik benar-benar melaksanakan fungsinya dalam memberikan sosialisasi politik dengan baik.
Pada akhirnya, wajar saja jika semua pihak diharapkan arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan maupun kisruh dalam Pilkada. Apapun alasannya, penyelenggaraab Pilkada merupakan representasi dari sistem pemerintahan demokrasi yang menjadi cita-cita kita bersama. Kalaupun dalam pelaksanaannya banyak yang muncul, itulah akses pembelajaran menuju demokrasi atau yang lebih dikenal masih dalam tahap demokratisasi (pembelajaran demokrasi). Pilkada, pesta demokrasi bangsa diharapkan dapat membawa pengaruh positif terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh. Semoga.

Oleh: Merri Asiska
*Penulis adalah mahasiswi aktif jurusan kimia, Universitas Negeri Medan,
asal Bireuen-Aceh)



1 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus