Siapa yang tak tahu pemilihan umum,
ajang yang katanya “pesta demokrasi” di negeri ini. Ada yang memilih, ada yang
dipilih, itulah konsep bakunya. Memilih, merupakan hal yang paling utama dari
sebuah partisipasi dan sosialisasi politik terhadap masyarakat yang mengikuti
prinsip demokrasi liberal.
Konsep pemungutan suara dapat
ditelusuri dalam sejarah dunia semenjak 508 SM di masa Yunani Kuno. Setiap
tahun Yunani memiliki pemilihan yang bertujuan untuk pengasingan politisi
selama lebih dari sepuluh tahun berdasarkan suara negatif terbanyak. Setiap
laki-laki dan tuan tanah memberikan hak pilihnya, kemudian diletakkan didalam
sebuah tempat untuk politisi mereka. Jika salah satu politisi mendapat suara
lebih dari 600 orang yang memilihnya maka ia akan dikucilkan.
Berbicara tentang demokrasi,
indikator dari kemajuan sistem demokrasi pada suatu negara adalah diadakannya
pemilihan umum. Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia telah
melakukan pemilihan umum sebanyak sebelas kali, yaitu yang pertama kali
dilaksanakan pada tahun 1955, kemudian yang kedua dilaksanakan pada tahun 1971,
selanjutnya tahun 1977, tahun 1982, tahun 1987, tahun 1992, tahun 1997, tahun
1999, tahun 2004, tahun 2009, dan tahun 2014 lalu.
Selama 32 tahun bangsa Indonesia mengalami stagnansi
dalam kehidupan politik. Hal ini dapat dilihat dengan ketidakbebasan yang
dialami oleh masyarakat terutama dalam proses pemiliham umum, dimana dalam
setiap pemilihan umum rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak diberikan
kesempatan untuk memilih siapa pemimpin mereka. Kondisi ini terjadi pada masa
orde baru, dimana partisipasi politik warga negara terutama dalam hal
menentukan pilihan dalam pemilihan umum sangat terbatas dan bahkan dibatasi.
Lantas, apakah kondisi ini pernah terjadi kembali di luar orde baru?
Desas-Desus
Pilkada di Aceh dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat
Membahas Pilkada, kajian
Undang-Undang Pemilu Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pilkada menunjukkan bahwa
pemerintah sangat berkeinginan dalam menciptakan negara demokrasi sebagai
sebuah sistem yang dapat mengakomodir aspirasi masyarakat. Pilkada merupakan
sebuah gambaran dari bentuk dan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan demokrasi
di segala tingkatan pemerintahan.
Adapun pelaksanaan Pilkada bertujuan
untuk menyelenggarakan sistem demokrasi di tingkat lokal untuk menghasilkan
penyelenggara pemerintahan di daerah. Dalam hal ini, eksekutif yang benar-benar
merupakan hasil kesepakatan bersama melalui Pilkada dalam menentukan
pemimpinnya didasarkan pada asas Pancasila dan berdasar pada konstitusi.
Pemilu, alat uji yang paling ampuh
untuk menilai apakah sebuah negara tergolong demokratis ataupun tidak.
Barometer inilah yang selalu menjadi dilema manakala berlangsungnya Pemilu di
Aceh. Pemilu pada tahun 2006 dan 2009 misalnya, walaupun terjadi gesekan
politik di kalangan eks kombatan, namun masih dikategorikan berlangsung aman.
Namun, beranjak pada tahun 2012, justru kita dikejutkan dengan berbagai
kejadian seperti intimidasi, perusakan, penculikan, dan pembunuhan menjelang
Pilkada 2012. Kondisi ini kian memanas manakala partai lokal eks kombatan
terpecah menjadi dua kelompok dan berlanjut menjelang Pemilu legislatif 2014.
Pada Pemilu tersebut, tercatat setidaknya 45 kasus pelanggaran Pemilu dan 20
kasus pelanggaran pidana terkait Pemilu. Melihat kondisi ini, apakah
berpengaruh terhadap sosial budaya masyarakat Aceh?
Kondisi “gawat” pra Pilkada Aceh
memang sangat rentan pengaruhnya terhadap sosial budaya masyarakat Aceh. Betapa
tidak, kehidupan sosial masyarakat terganggu saat oknum-oknum tertentu
memaksakan kehendak kepada lapisan masyarakat bawah. Iming-iming yang
menggiurkan berhasil “menangkap” orang-orang yang tak tahu politik. Berbagai
cara dilakukan hingga mencapai lini anti demokrasi demi memenangkan Pemilu.
Sebut saja pada masa DOM, ketika Aceh masih berada dalam kondisi tak kondusif,
partai-partai politik bukannya memberikan pendidikan politik terhadap rakyat,
namun malah mengintimidasi rakyat dengan cara pemaksaan untuk memilih salah
satu partai dengan tekanan apabila tidak memilih maka dianggap separatis. Yang
menjadi pertanyaan adalah, apakah harus memilih sesuai kehendak “mereka” ketika
nyawa menjadi ancaman? Mungkin inilah salah satu faktor dampak pra Pilkada
terhadap sosial budaya masyarakat Aceh.
Partai politik lokal, seharusnya menjadi wadah baru bagi
kemajuan politik dan demokratisasi Aceh pasca konflik dan bencana tsunami.
Partai politik lokal seharusnya mampu menopang demokrasi serta sebagai alat
politik bagi perjuangan kesejahteraan rakyat Aceh. Akankah hal ini akan
terwujud? Semoga saja. Belajar dari pengalaman, manakala selalu terselip
unsur-unsur kekerasan saat Pilkada Aceh berlangsung. Penyebabnya antara lain:
1.
Fungsi partai politik belum
terimplementasi dengan baik. Minimnya sosialisasi dan pendidikan politik,
bahkan nyaris tidak ada. Selain itu, partai politik lokal juga masih
berparadigma konvensional sehingga menempatkan kampanye sebagai ajang “unjuk
kekuatan” daripada wahana penyampaian wacana politik dalam rangka pendidikan
politik bagi masyarakat. Partai politik yang seharusnya berfungsi sebagai
peredam dan pengatur konflik malah terlibat langsung dalam konflik dalam
masyarakat
2.
Konflik di kalangan elit merupakan poin
penting tidak demokratisnya Pilkada di Aceh, bahkan melahirkan konflik panas.
Konflik ini akhirnya berujung pada pada pembunuhan, pembohongan publik, dan
lain-lain
3.
Ketidakberanian pemerintah pusat untuk
bersikap. Pemerintah pusat yang tidak tegas terhadap penetapan jadwal Pilkada
2012 turut memicu konflik dan kekerasan menjelang Pilkada Aceh tahun 2012.
Sikap tersebut menyebabkan jadwal Pilkada Aceh tertunda beberapa kali.
Akibatnya, suhu politik di Aceh sempat memanas yang menyebabkan terjadinya
kasus penembakan di Aceh
4.
Proses rekrutmen pelaksanaan Pemilu yang
tidak baik menjadi penyebab cacatnya proses Pemilu di Aceh. Adanya “kontrak
politik” menjadi dugaan kuat dalam lembaga-lembaga yang melaksanakan Pemilu.
Beranjak dari
permasalahan diatas, kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh cukup berpengaruh
dalam ajang Pilkada ini. Diawali oleh timbulnya rasa tidak aman pada masyarakat
yang dipaksa untuk memilih partai politik yang dikehendaki suatu oknum;
timbulnya rasa kesenjangan sosial antara
satu pihak yang mendukung partai A dengan pihak lain yang mendukung partai B;
ter-mindset pemikiran dalam di
kalangan elit untuk berbuat curang demi kepentingan golongan tertentu tanpa
memperhatikan kondisi dan dampak yang akan terjadi; Pilkada menjadi ajang pamer
kekuasaan dan beranggapan bahwa menduduki kursi legislatif adalah hal “paling
hebat” yang pernah dilakukan, tanpa mengetahui atau mengindahkan konsekuensi
dari Tuhan jika menjadi pemimpin yang sekedar “hisap jempol” (tidak amanah)
dalam mengemban tugasnya; munculnya sikap apatisme masyarakat terhadap
pemilihan umum akibat kekecewaan terhadap pemimpin terdahulu; dan terbentuk
pola pikir yang cenderung pesimistis terhadap pemerintah karena menilik kondisi
Aceh yang belum sesuai dengan harapan pada saat pemimpin sebelumnya menjabat.
Pesimistis ini muncul akibat kekecewaan terhadap kinerja para politikus,
sehingga memunculkan sikap apatisme di kalangan pemilih. Mereka cenderung
enggan terlibat dalam partisipasi politik konvensional dan lebih memilih
berpartisipasi secara konvensional seperti demonstrasi.
Berkenaan dengan
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, Gronlud dan Setala (2007)
menemukan bahwa ada hubungan yang positif antara kepercayaan dengan keputusan
memilih dalam pemilihan umum. Dermody dan dan Scullion (2001) menyatakan bahwa
kepercayaan mempengaruhi 51% perilaku pemilih dan mengidentifikasi sikap
politik sebagai tingkat kepercayaan pada pemerintah dan tokoh politik, efikasi
politik para pemilih, serta tingkat sinisme masyarakat.
Bhinneka Tunggal Ika,
berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Mungkin semboyan ini belum meresap kedalam
hati elit poltik yang cenderung ingin berkuasa. Pilkada adalah wahana
menyatukan bangsa. Multikulturalisme merupakan pengikat dan jembatan yang
mengakomodasi perbedaan-perbedaan, termasuk perbedaan suku bangsa serta etnis
dalam masyarakat. Perbedaan itu harus dipahami dalam wadah-wadah yang
transparan sehingga diketahui oleh umum, sehingga dalam ruang publik yang
diketahui banyak orang tidak kelihatan adanya budaya yang dominan. Berdasarkan
hal tersebut, ada baiknya dalam rangka merajut integritas suatu bangsa dalam
kondisi bangsa Indonesia yang multikulturalisme harus dikedepankan sikap
nasionalisme sehingga tidak terjadi perpecahan diantara etnis yang ada. Jika
hal ini sampai terjadi maka harmonisasi antar etnis yang berwujud konflik pun
dapat dihindari. Hal inilah yang disebut proses sosial yang bersifat
menceraikan yang mengarah kepada terciptanya nilai-nilai negatif atau asosial,
seperti kebencian, permusuhan, egoisme, kesombongan, pertentangan, perpecahan,
hingga berwujud pada persaingan. Mengenai Pilkada Aceh, dengan
realitas-realitas yang ada kita bisa berharap Pilkada di Aceh dapat berlangsung tanpa adanya kekerasan dan
anarkisme? Jawabannya adalah tentu saja bisa. Seperti yang telah dikemukakan
diatas, mari kita tanamkan jiwa nasionalisme dalam diri bangsa Indonesia yang
multikultural sehingga perpecahan dapat dihindari. Sejatinya, tujuan Pilkada
adalah mencari seseorang yang dapat dipercaya untuk mengemban amanah rakyat
secara keseluruhan, bukan untuk memuaskan hasrat pribadi dengan mengeruk hak
rakyat. Dengan menyadari apa yang menjadi tujuan pelaksanaan Pilkada tersebut,
maka dapat diredam sifat-sifat agresif yang muncul bagi yang tidak terpilih dan
unjuk rasa yang disertai anarkisme juga dapat dicegah.
Seyogyanya masyarakat
tidak terlalu bersikap fanatik pada calon kepala atau wakil kepala daerah,
karena justru sikap inilah yang akan menghambat proses demokratisasi dalam
penyelenggaraan Pilkada. Elit politik juga harus jeli memperkirakan dampak dari
persaingan politik yang mereka perankan terhadap masa depan perdamaian dan
pemulihan Aceh pasca konflik dan tsunami. Pemahaman politik juga perlu
disosialisasikan pada masyarakat. Mengapa demikian? Pelaksanaan demokrasi pada
dasarnya ditentukan oleh kedewasaan masyarakat, dalam artian demokrasi itu akan
terlaksana apabila masyarakatnya memiliki kultur politik atau budaya politik
yang tinggi, budaya politik sangat dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman
masyarakat, dan ketaatan pada regulasi pelaksanaan Pilkada tersebut. Dengan
kata lain, pelaksanaan Pilkada dapat terwujud dengan baik apabila masyarakat
memiliki kesadaran politik.budaya politik masyarakat akan meningkat apabila
partai politik benar-benar melaksanakan fungsinya dalam memberikan sosialisasi
politik dengan baik.
Pada akhirnya, wajar
saja jika semua pihak diharapkan arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan
maupun kisruh dalam Pilkada. Apapun alasannya, penyelenggaraab Pilkada
merupakan representasi dari sistem pemerintahan demokrasi yang menjadi
cita-cita kita bersama. Kalaupun dalam pelaksanaannya banyak yang muncul,
itulah akses pembelajaran menuju demokrasi atau yang lebih dikenal masih dalam
tahap demokratisasi (pembelajaran demokrasi). Pilkada, pesta demokrasi bangsa
diharapkan dapat membawa pengaruh positif terhadap kehidupan sosial budaya
masyarakat Aceh. Semoga.
Oleh: Merri
Asiska
*Penulis adalah
mahasiswi aktif jurusan kimia, Universitas Negeri Medan,
asal
Bireuen-Aceh)

Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus